Menyongsong Khilafah Kasyidah di atas Minhaj Nubuwah

22 April 2012

Rumusan Syubhat


Rumusan Syubhat  :

Kami akan merumuskan arah orang Syi'ah tersebut :
1. 1. Menurut agama syiah rafidhah,kaum muslim sunni telah berlaku lancang kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dengan menuduh beliau telah berlaku zhalim (dalam bentuk bermuka masam dan berpaling)  terhadap Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu’anhu. Tentunya kaum muslim telah membatalkan sifat Rasul yang makshum (terjaga dari kesalahan) dan juga sifat Rasul yang disebutkan dalam surat Al-Qalam yang paling awal duluan turun, dengan bunyi :


وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ

 “Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(QS. Al-Qalam : 4)

2.  2. Menurut agama syiah rafidhah, kaum muslim sunni berdusta dalam siapa pelaku sebenarnya yang telah bermuka masam terhadap Abdullah bin Ummi Maktum. Menurut agama syiah pelaku sebenarnya adalah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu. Namun muslim sunni menutupinya dan membela kedudukan Utsman yang terpojok dalam surat tersebut. Karena menurut agama syiah kata(عبس)-ia telah bermuka masam- dan (تولى )-ia telah berpaling- dalam bentuk ghaibah(orang ketiga) tanpa keterangan siapakah yang dimaksud –dia telah bermuka masam-?. Sedangkan ayat berikutnya (ayat 3, 6, 7,8 dan 10) datang dengan bentukkhithabah(orang kedua) yaitu “kamu” yang ditujukkan kepada Rasul. Sehingga menurut agama syiah terdapat keganjilan bila ayat pertama tersebut pelakunya adalah Rasulullahshallallahu’alayhiwasallam.
.   3.Menurut agama syiah rafidhah bani umayah berdusta mengenai siapa pelaku sebenarnya.merekamenyatakan tidak shahihnya hadits-hadits shahih yang menceritakan sebab turunya ayat-ayat dari surat Abasa tersebut sebagaiamana yang dinyatakan penulis Antologi Islam (si penulis dengan sikap pengecut tidak mau menuliskan namanya pada buku tersebut) :
          “Lagi pula, hadis-hadis ini disisipkan ke dalam kitab-kitab mereka oleh Bani Umayah, di antara yang lainnya, untuk membenarkan penyimpangan dan kekejian mereka.”(Antologi Islam, hal. 67)
           
        Baca Selengkapnya >>






Tidak ada komentar:

Posting Komentar