Menyongsong Khilafah Kasyidah di atas Minhaj Nubuwah

14 Februari 2011

MEMBANGUN AQIDAH Di Antara Mendahulukan Kaidah Ushul Madzhab atau Nash



MEMBANGUN AQIDAH
Di Antara Mendahulukan Kaidah Ushul Madzhab atau Nash
Abu Haura Ahmad Junayd Ahmad Dzulkifli
http://www.minhajunnubuwah.blogspot.com


A.    Pendahuluan
Berdasarkan permintaan dari Ustadz Muhammad Taufik N.T. untuk membahas APAKAH KHABAR AHAD MENJADI HUJJAH DLM MASALAH AQIDAH dengan kata lain APAKAH KHABAR AHAD CUKUP UNTUK MENJADI ALASAN MENYATAKAN SESEORANG MENJADI KAFIR/MURTAD?”  maka kami menulis makalah ini. Sebagian pertanyaan tersebut telah terjawab dalam tulisan kami yang berjudul “Antara Menolak dan Menerima Hadist Ahad Sebagai Hujjah dalam Aqidah”. Namun mungkin beliau belum puas dengan penjelasan-penjelasan kami terhadap premis (alasan) yang beliau gunakan untuk menolak hadits ahad sebagai hujjah aqidah. Padahal di dalam tulisan tersebut telah disanggah beberapa pendapat yang menolak hadits ahad sebagai hujjah aqidah, seperti :
1.      Pendapat Ustadz Muhammad Taufik bahwa para sahabat dengan tegas telah menolak khabar ahad sebagai hujjah/dalil masalah aqidah, berdasarkan premis (alasan) beliau bahwa para sahabat hanya menerima kabar mutawatir dan menolak kabar ahad di dalam hal pengumpulan Al-Quran seraya berkata :”…dimana kita maklumi bahwa iman pada Al Qur’an adalah bagian dari aqidah” lantas beliau Qiyas-kan dengan penetapan aqidah.
Padahal Qiyas beliau tersebut Qiyas batil karena adanya sebagian hadits dan atsar-atsar sahabat yang menunjukkan mereka menggunakan hadits ahad sebagai hujjah aqidah. Bila diambil benang merahnya, mengapa beliau melakukan Qiyas dalam hal ini ? Tidak lain karena beliau tidak mempunyai bukti dari hadits dan atsar para sahabat yang menunjukkan mereka menolak hadits ahad sebagai hujjah aqidah. Karena qiyas dapat digunakan sebagai jalan terakhir ketika tidak ditemukan nash dari kitabullah dan sunnah maupun ijma mengenai penetapan hukum suatu perkara.
2.      Begitu pula kami telah menyanggah klaim bahwa empat imam madzhab menolak hadits ahad sebagai hujjah aqidah. Kami mengutip sebagian ucapan dan tulisan dari empat imam madzhab tersebut yang membuktikan mereka menetapkan hadits ahad sebagai hujjah aqidah.
3.      Begitu pula kami telah menyanggah klaim yang menyatakan bahwa zhann yang dilarang hanya zhann di dalam aqidah bukan di dalam hukum, padahal pen-takhshish-an (pengecualian) tersebut adalah pen-takhshish-an tanpa mukhashshish(sesuatu yang dapat menjadi pengecualiannya) atau takhshish yang batil. Kecuali –mungkin- hanya sebatas zhanny dhilalah (dugaan dalam penunjukkan) dari pendapat mereka bahwasannya terdapat takhshish dari segi penetapan hukum bukan aqidah. Sekaligus kami menerangkan bahwa zhann yang dicela di dalam Al-Quran dan Hadits adalah zhann yang marjuh (lemah) berdasarkan qarinah-nya.
4.      Begitu pula kami telah menjelaskan perkataan Imam Nawawi ”Wajib mengamalkan khabar ahad” dan kenyataan sikap beliau menjadikan kabar ahad sebagai hujjah aqidah berdasarkan syarah (penjelasan) beliau terhadap hadits ahad dari Ubadah bin Shamit – ralat tertulis Dhimam bin Tsa’labah pada tulisan kami sebelumnya - (Syarah Shahih Muslim, 1/103 ), hadits ahad dari Abu Dzar Al-Ghifari (Al-Adzkar, 1/413), dan hadits Fatimah binti Qais mengenai kisah Al-Jassaasah dan Dajjal dari berita Tamim Al-Dari (Syarah Shahih Muslim:333/9) ..........masih panjang lagi !!!!! download saja !!!!!

2 komentar:

  1. bagaimana dengan ini ust? http://www.mediafire.com/?69ttcnn6md903ki

    BalasHapus
  2. wah....sayang filenya telah di hapus....tapi terima kasih atas kunjungannya. sukran jazilan

    BalasHapus